Koramil 0824/22 Balung Karya Bakti TNI Pembersihan Kiri Kanan Jalan dan Penanaman Pohon 

    Koramil 0824/22 Balung Karya Bakti TNI Pembersihan Kiri Kanan Jalan dan Penanaman Pohon 

    JEMBER - Karya Bakti TNI dengan sasaran pembersihan kiri kanan jalan dan penanaman pohon dilakukan oleh Koramil 0824/22 Balung dalam meningkatkan kebersihan lingkungan dan lestarikan alam sekitar.

    Kegiatan melibatkan personel Koramil 0824/22 Balung dipimpin Danramil dan 8 orang anggotanya, Camat Balung M Farid  Mazdi bersama perangkatnya, Polsek Aipda Deni S  bersama anggotanya, relawan sahabat Tagana 15 orang, Perguruan Silat 10 orang, Perangkat Desa Balunglor, Balung Kulon  dan Gumelar, masyarakat 35 orang.

    Sasaran karya bakti pembersihan kiri kanan jalan Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember,  sepanjang 500 meter dilanjutkan penanaman pohon, dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan dan melestarikan alam.

    Dalam wawancaranya pada Sabtu 30/12/2023 Danramil 0824/22 Juwari Indro Cahyono menyampaikan, bahwa kegiatan ini saya lakukan kemarin Jum'at 29/12/2023,  bersama anggota dan unsur Muspika serta aparat terkait, dengan sasaran pembersihan kiri kanan jalan, kemudian dilanjutkan penanaman 50 pohon bibit mahoni.

    Hal ini dalam rangka mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, sehingga kita semua terhindar dari bahaya bencana alam dan bahaya wabah penyakit. Jelas Danramil 0824/22 Balung tersebut.

    Menyikapi kegiatan jajarannya tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya menyampaikan, saya sangat mendukung dilaksanakannya kegiatan seperti ini.

    Didampingi dalam melestarikan lingkungan, tentunya akan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat sebagai kekuatan pertahanan, serta sebagai mitigasi bencana alam dan mengantisipasi penyebaran wabah penyakit. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    pendim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Personel Koramil 0824/22 Balung Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami